Indonesia menangguhkan layanan terkait Worldcoin dan WorldID karena pelanggaran peraturan
PANews melaporkan pada 5 Mei bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) baru-baru ini mengumumkan pencabutan sementara sertifikat pendaftaran operator sistem elektronik (TDPSE) terkait layanan Worldcoin dan WorldID.
Pejabat menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada penyelidikan awal yang menemukan bahwa layanan terkait diduga melanggar peraturan sistem elektronik Indonesia. Penyelidikan mengungkapkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas operasi, tidak terdaftar sebagai operator sistem elektronik (PSE) sebagaimana diwajibkan dan tidak memiliki sertifikat TDPSE yang diperlukan. Juga ditemukan bahwa layanan terkait Worldcoin sebenarnya beroperasi menggunakan sertifikat pendaftaran dari entitas hukum lain, PT. Sandina Abadi Nusantara.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa mereka berencana untuk memanggil personel terkait dari kedua perusahaan ini untuk penyelidikan lebih lanjut dan penanganan pelanggaran ini.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai

Mainnet Stardust IOTA Dihentikan, 13 Validator Genesis Meluncurkan Mainnet Baru
Data: Pembelian ETF Bitcoin AS Minggu Lalu Hampir Enam Kali Lipat dari Produksi Penambang
Dana BUIDL BlackRock Investasikan $2,7 Miliar dalam Ekosistem Ethereum
Berita trending
LainnyaHarga kripto
Lainnya








