PANews melaporkan pada 5 Mei bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) baru-baru ini mengumumkan pencabutan sementara sertifikat pendaftaran operator sistem elektronik (TDPSE) terkait layanan Worldcoin dan WorldID.

Pejabat menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada penyelidikan awal yang menemukan bahwa layanan terkait diduga melanggar peraturan sistem elektronik Indonesia. Penyelidikan mengungkapkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas operasi, tidak terdaftar sebagai operator sistem elektronik (PSE) sebagaimana diwajibkan dan tidak memiliki sertifikat TDPSE yang diperlukan. Juga ditemukan bahwa layanan terkait Worldcoin sebenarnya beroperasi menggunakan sertifikat pendaftaran dari entitas hukum lain, PT. Sandina Abadi Nusantara.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa mereka berencana untuk memanggil personel terkait dari kedua perusahaan ini untuk penyelidikan lebih lanjut dan penanganan pelanggaran ini.